PotensiBadung.com - Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyerahkan draft Peraturan Bupati Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Senin (11/7/2022).
Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Bappeda Kabupaten Badung, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Badung, Kepala BPKAD Kabupaten Badung, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sekaligus Direktur RSD Mangusada, Para Kasi/Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar
Bahwa penyerahan draft Peraturan Bupati Badung tersebut merupakan hasil dari Pendampingan hukum Jaksa Pengacara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung selaku prinsipal dalam pembentukan Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS.
Dalam melaksanakan pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung terkait pembahasan substansi materi dan muatan hukum draft Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS.
Sehingga dengan diserahkannya draft Peraturan Bupati Badung Program KBS pada hari ini, sekretaris Daerah Kabupaten Badung khususnya Kabag Hukum dapat melanjutkan proses pembentukan untuk pembahasan formil draft Peraturan Bupati Badung tentang program KBS .
Baca Juga: Kejari Badung Lelang Barang Bukti dan Rampasan, Ini Syarat bagi yang Berminat