PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan total 53 Tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Tabanan dan Lapas Bangli.
Hal ini dikarenakan untuk keamanan dan ketertiban serta lancarnya proses hukum di kemudian hari.
Adapun Tahanan yang dipindahkan tersebut berasal dari Rutan Polda Bali sebanyak 4 orang, Rutan BNNP 1 orang, Polres Badung sebanyak 28 orang, Rutan Bandara 1 orang, Rutan Polsek Kuta 8 orang, Rutan Polsek Kuta Utara 4 orang, Rutan Polsek Kuta Selatan 5 orang, Rutan Polsek Petang 1 orang dan Rutan Mengwi sebanyak 1 orang.
Di mana, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain pertimbangan keamanan, faktor over kapasitas dan hak asasi manusia juga menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
Baca Juga: Carlos Fortes Bakal Merepotkan Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2022, PSIS Semarang OTW Juara