Kejari Badung Eksekusi Terpidana Raymond Simamora sang Penabrak Warga

- 4 Juli 2022, 20:03 WIB
Tampak dari belakang Kejari Badung Eksekusi Terpidana Raymond Simamora
Tampak dari belakang Kejari Badung Eksekusi Terpidana Raymond Simamora /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Tim Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora, pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.

Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka.

Perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.
Di mana, sebelum melakukan eksekusi terhadap Terpidana, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah Terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung, namun Terpidana tidak berada di rumahnya.

Baca Juga: Polres Badung Bantah OTT dan Percaloan SIM, Hanya Cek Administrasi

Baca Juga: Korupsi KUR Bank BRI di Badung, Kejari Badung Temukan Dua Modus, Siap ke Penuntutan

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Badung mendapat informasi bahwa Terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut, lalu Tim Kejaksaan Negeri Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi Terpidana ke Lapas Kerobokan.

Tim Kejaksaan Negeri Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.

Sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2021 lalu, Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
Kemudian Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding, di mana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Januari 2021 tersebut.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x