Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD, Apa Selanjutnya?

- 8 Juli 2022, 19:26 WIB
Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD
Kejagung Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi TWP AD /Kejagung

PotensiBadung.com - Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut dengan para Terdakwa yaitu Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. (yang merupakan Terdakwa sipil).

Baca Juga: Lagi, Kejagung Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice, Tiga di Antaranya Kasus Pencurian

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis (7/7/2022) bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama Tersangka lainnya yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS (yang merupakan Tersangka sipil).

Para Tersangka tersebut masih terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 hingga 2014.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama 2 orang Tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumdana.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah