PotensiBadung.com - Suasana haru menghiasi halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Kejari kembali menggelar Restorative Justice (RJ) terhadap tahanan I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Kejari menghentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (5/7) Sore.
Kegiatan RJ dibuka dan diawali sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca Juga: Mengenal Arti 'Train To Busan' Film Korea yang Viral di Tiktok, Tonton Full Movie Sub Indonya Disini
Baca Juga: UPDATE Harga Tiket Nonton Laga PSIS Semarang vs Arema FC di Piala Presiden, Berikut 2 Cara Belinya
Dalam kesempatan tersebut, Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Korban yang merupakan kakak ipar dari Tersangka.
“Terselenggaranya penghentian penuntutan ini tidak luput dari peran aktif dan kerelaan hati dari korban untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan” terang Kajari.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfy Trimaryono, melepas rompi/ baju tahanan sebagai simbol bahwa Tersangka telah dihentikan penuntutannya.