Deposan LPD Anturan AA Kembalikan 1 SHM Lagi, Total 6 SHM, Giliran Kelian Adat Diperiksa Kejari Buleleng

- 2 Agustus 2022, 20:23 WIB
Giliran Kelian Adat Diperiksa Penyidik Kejari Buleleng
Giliran Kelian Adat Diperiksa Penyidik Kejari Buleleng /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan Deposan LPD Anturan bertambah lagi. Yakni Deposan berinisial AA.

AA sendiri sebelumnya pada awal bulan Juli kemarin telah menyerahkan 5 lembar SHM atas nama Tersangka NAW (Ketua LPD Anturan). Kali ini dia mendatangi kembali Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kedatangannya pada Selasa,(2/7/2022) adalah untuk menyerahkan kembali 1 lembar SHM yang masih dipegangnya.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Menurut pengakuannya, keberadaan 1 lembar sertifikat yang baru diserahkan ini tidak berbarengan dengan penyerahan ke-5 SHM sebelumnya dikarenakan terselip di rumahnya sehingga ia hari ini menyerahkannya kembali kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yang diserahkan kepada Penyidik berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan luas 200M2.

Adanya penyerahan tambahan 1 SHM tersebut, maka total yang telah diserahkan oleh AA kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng berjumlah 6 SHM yang luasnya masing-masing 200M2 dan berlokasi di Desa Panji (5 SHM sebelumnya) serta 1 SHM di Desa Banjarasem.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x