Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?
Penyerahan kembali SHM ini merupakan suatu bentuk komitmen AA untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diselewengkan oleh Tersangka NAW.
Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA diharapkan oleh Penyidik juga diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD Anturan.
Sebelumnya Nasabah deposan LPD Anturan berinisial AA ini memiliki deposito senilai Rp. 800.000.000, di LPD Anturan yang diberikan jaminan oleh tersangka NAW berupa 6 lembar Sertifikat Hak Milik yang masing-masing luasnya 200M2 sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan (lunas).
Baca Juga: Belasan Saksi Diperiksa Kejati Bali Terkait Mafia Minyak Goreng
Di hari yang sama, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap kelian adat desa Anturan berinisial KM selama 5 jam.
Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan yang nilainya mencapai Rp. 650.000.000, dalam periode tahun 2018-2019 yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk (collapse). ***