Deposan LPD Anturan AA Kembalikan 1 SHM Lagi, Total 6 SHM, Giliran Kelian Adat Diperiksa Kejari Buleleng

- 2 Agustus 2022, 20:23 WIB
Giliran Kelian Adat Diperiksa Penyidik Kejari Buleleng
Giliran Kelian Adat Diperiksa Penyidik Kejari Buleleng /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan Deposan LPD Anturan bertambah lagi. Yakni Deposan berinisial AA.

AA sendiri sebelumnya pada awal bulan Juli kemarin telah menyerahkan 5 lembar SHM atas nama Tersangka NAW (Ketua LPD Anturan). Kali ini dia mendatangi kembali Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kedatangannya pada Selasa,(2/7/2022) adalah untuk menyerahkan kembali 1 lembar SHM yang masih dipegangnya.

Baca Juga: Kunker ke Kejati Babel dan Sumbar, Jaksa Agung Dorong Semangat Penanganan Korupsi di Daerah

Baca Juga: Kajati Bali: Semua Bidang di Kejati Bali Selama Satu Tahun Bekerja Optimal

Menurut pengakuannya, keberadaan 1 lembar sertifikat yang baru diserahkan ini tidak berbarengan dengan penyerahan ke-5 SHM sebelumnya dikarenakan terselip di rumahnya sehingga ia hari ini menyerahkannya kembali kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yang diserahkan kepada Penyidik berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan luas 200M2.

Adanya penyerahan tambahan 1 SHM tersebut, maka total yang telah diserahkan oleh AA kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng berjumlah 6 SHM yang luasnya masing-masing 200M2 dan berlokasi di Desa Panji (5 SHM sebelumnya) serta 1 SHM di Desa Banjarasem.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPD Bali Cabang Kuta Kembalikan Uang Rp1, 150 Miliar, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Penyerahan kembali SHM ini merupakan suatu bentuk komitmen AA untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diselewengkan oleh Tersangka NAW.

Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA diharapkan oleh Penyidik juga diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD Anturan.

Sebelumnya Nasabah deposan LPD Anturan berinisial AA ini memiliki deposito senilai Rp. 800.000.000, di LPD Anturan yang diberikan jaminan oleh tersangka NAW berupa 6 lembar Sertifikat Hak Milik yang masing-masing luasnya 200M2 sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan (lunas).

Baca Juga: Kejati Bali Pelototi Pembiayaan Karantina Covid-19 di Pemprov Bali, Direktur Hotel di Denpasar Dipanggil

Baca Juga: Belasan Saksi Diperiksa Kejati Bali Terkait Mafia Minyak Goreng

Di hari yang sama, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap kelian adat desa Anturan berinisial KM selama 5 jam.

Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan yang nilainya mencapai Rp. 650.000.000, dalam periode tahun 2018-2019 yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk (collapse). ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah