PENTING! BPOM RI Rilis 5 Produk Obat Sirup yang Menunjukkan Ada Cemaran EG Melebihi Ambang Batas Aman

- 21 Oktober 2022, 10:30 WIB
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes /Pixabay

PotensiBadung.com- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI merilis 5 produk obat yang menunjukkan adanya cemaran Etilen Glikol (EG).

5 produk obat sirup yang ditemukan tersebut menunjukkan mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: TERDETEKSI! Ini 3 Zat Kimia Berbahaya dalam Obat Pasien Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Penggunaan Sirup

Baca Juga: BPOM Ingatkan KLIK Sebelum Gunakan Obat, Ini Penjelasan Terkait Sirup Beresiko Mengandung Cemaran EG & DEG

Untuk diketahui, sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG (Dietilen Glikol) sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Berdasarkan rilis yang diterima PotensiBadung.com, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Hasilnya, BPOM menemukan 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

 

Baca Juga: Resep Tahu Bakso Khas Ungaran, Super Gurih dan Kenyal, Teman di Musim Hujan

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah