PotensiBadung.com- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI merilis 5 produk obat yang menunjukkan adanya cemaran Etilen Glikol (EG).
5 produk obat sirup yang ditemukan tersebut menunjukkan mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Untuk diketahui, sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG (Dietilen Glikol) sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Berdasarkan rilis yang diterima PotensiBadung.com, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.
Hasilnya, BPOM menemukan 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Resep Tahu Bakso Khas Ungaran, Super Gurih dan Kenyal, Teman di Musim Hujan