CATAT dan Perlu Diketahui! Sasaran Pelanggaran Kamera ETLE

- 9 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM

PotensiBadung.com - Halo Sobat PoBa, pernahkah kalian tidak merasa melanggar lalu lintas, namun tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah.

Sebagaimana dikutip Potensi Badung Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polantas_surabaya yang diunggah pada tanggal 9 November 2022.

Ini yang perlu kalian ketahui, sasaran pelanggaran lalu lintas dari kaca mata kamera ETLE.

Baca Juga: Roster ONIC Esports di M4 World Championship: Setelah Juara MPL ID S10 dan MPLI 2022, Siap Raih 'Treble Winner

Baca Juga: Borneo FC Ingin Terus Lakukan Laga Uji Coba Sebelum Liga 1 Dimulai, Pelatih: Sekitar 3-4 Laga Lagi

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun sanksi pelanggaran menyasar:

1. Menggunakan Ponsel/Mengemudi Tidak Wajar

Menggunakan ponsel pada saat mengemudi merupakan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain ya sobat PoBa.

Baca Juga: Berbagai Rekor yang Ditorehkan Elkan Baggott di Liga Sepakbola Inggris

Baca Juga: Menang Melawan Antalyaspor, Marselino Ferdinan: Pertandingan Ketat dan Seru

Fokus kepada ponsel mengakibatkan konsentrasi berkendara jadi berkurang sehingga saat mengemudi terlihat menjadi tidak wajar.

2. Melanggar Rambu atau Marka

Melanggar rambu atau marka jalan yang sudah jelas terpampang di badan jalan juga berakibat fatal sobat PoBa.

Pada saat orang lain taat rambu, kita dengan enaknya menerobos rambu, maka bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Bahril Fahreza Komentari Posisi Barunya Di PSIS Semarang, Dari Striker Murni Jadi Bek Kiri

Baca Juga: Menang Melawan Antalyaspor, Marselino Ferdinan: Pertandingan Ketat dan Seru

3. Tidak Menggunakan Helm

Helm memang kelihatannya tidak memiliki fungsi yang signifikan, namun tahukah kalian, banyaknya pengendara meninggal saat laka lantas adalah tidak menggunakan helm.

Makanya dalam UU LLAJ, tidak menggunakan helm bisa dikenai sanksi berupa tilang.

Dengan tidak menggunakan helm, pengendara saat mengalami laka lantas, dikhawatirkan kepala membentur tanah secara langsung yang bisa mengakibatkan kerugian berupa hilangnya nyawa.

4. Penumpang Tidak Menggunakan Helm

Jaid tidak hanya pengendara saja yang diwajibkan menggunakan helm ya sobat PoBa, penumpang juga karena risikonya sama.

Baca Juga: Pemain Legend PSIS Semarang Tiru Strategi Shin Tae-yong? Ubah Posisi 3 Pemain, Suporter Malah Kecewa

Baca Juga: Liverpool Dijual FSG, Ini 5 Calon Pembeli Potensial The Reds

5. Melanggar Larangan Parkir

Parkir sembaranganpun juga terpantau ETLE ya sobat PoBa, dan hal itu bisa dikenai sanksi tilang.

6. Melawan Arus

Kalau ini jelas sekali sangat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.

7. Berbonceng 3 (muatan)

Mengendarai motor dengan berboncengan 3 bisa membuat berkendara menjadi tidak stabil.

8. Melanggar Hak Pejalan Kaki atau Pesepeda

Berjalan di jalur pejalan kaki (trotoar) maupun jalur pesepeda juga akan terkena sanksi tilang loh sobat PoBa.

Baca Juga: Elkan Baggott dkk Menang Lawan Tim Premier League, Gillingham FC Lolos ke Babak Keempat Carabao Cup

Baca Juga: Bahril Fahreza Komentari Posisi Barunya Di PSIS Semarang, Dari Striker Murni Jadi Bek Kiri

9. Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah yang sudah menyala juga sangat membahayakan bagi keselamatan kalian sebagai pengendara, dan tidak hanya itu saja, hal itu juga bisa merugikan orang lain.

Nah itulah beberapa sasaran pelanggaran yang bisa dikebai sanksi tilang ya sobat PoBa.***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Instagram @polantas_surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah