PotensiBadung.com - Halo Sobat PoBa, pernahkah kalian tidak merasa melanggar lalu lintas, namun tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah.
Sebagaimana dikutip Potensi Badung Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polantas_surabaya yang diunggah pada tanggal 9 November 2022.
Ini yang perlu kalian ketahui, sasaran pelanggaran lalu lintas dari kaca mata kamera ETLE.
Baca Juga: Borneo FC Ingin Terus Lakukan Laga Uji Coba Sebelum Liga 1 Dimulai, Pelatih: Sekitar 3-4 Laga Lagi
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun sanksi pelanggaran menyasar:
1. Menggunakan Ponsel/Mengemudi Tidak Wajar
Menggunakan ponsel pada saat mengemudi merupakan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain ya sobat PoBa.
Baca Juga: Berbagai Rekor yang Ditorehkan Elkan Baggott di Liga Sepakbola Inggris
Baca Juga: Menang Melawan Antalyaspor, Marselino Ferdinan: Pertandingan Ketat dan Seru
Fokus kepada ponsel mengakibatkan konsentrasi berkendara jadi berkurang sehingga saat mengemudi terlihat menjadi tidak wajar.
2. Melanggar Rambu atau Marka
Melanggar rambu atau marka jalan yang sudah jelas terpampang di badan jalan juga berakibat fatal sobat PoBa.
Pada saat orang lain taat rambu, kita dengan enaknya menerobos rambu, maka bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Bahril Fahreza Komentari Posisi Barunya Di PSIS Semarang, Dari Striker Murni Jadi Bek Kiri
Baca Juga: Menang Melawan Antalyaspor, Marselino Ferdinan: Pertandingan Ketat dan Seru
3. Tidak Menggunakan Helm
Helm memang kelihatannya tidak memiliki fungsi yang signifikan, namun tahukah kalian, banyaknya pengendara meninggal saat laka lantas adalah tidak menggunakan helm.
Makanya dalam UU LLAJ, tidak menggunakan helm bisa dikenai sanksi berupa tilang.
Dengan tidak menggunakan helm, pengendara saat mengalami laka lantas, dikhawatirkan kepala membentur tanah secara langsung yang bisa mengakibatkan kerugian berupa hilangnya nyawa.
4. Penumpang Tidak Menggunakan Helm
Jaid tidak hanya pengendara saja yang diwajibkan menggunakan helm ya sobat PoBa, penumpang juga karena risikonya sama.
Baca Juga: Pemain Legend PSIS Semarang Tiru Strategi Shin Tae-yong? Ubah Posisi 3 Pemain, Suporter Malah Kecewa
Baca Juga: Liverpool Dijual FSG, Ini 5 Calon Pembeli Potensial The Reds
5. Melanggar Larangan Parkir
Parkir sembaranganpun juga terpantau ETLE ya sobat PoBa, dan hal itu bisa dikenai sanksi tilang.
6. Melawan Arus
Kalau ini jelas sekali sangat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.
7. Berbonceng 3 (muatan)
Mengendarai motor dengan berboncengan 3 bisa membuat berkendara menjadi tidak stabil.
8. Melanggar Hak Pejalan Kaki atau Pesepeda
Berjalan di jalur pejalan kaki (trotoar) maupun jalur pesepeda juga akan terkena sanksi tilang loh sobat PoBa.
Baca Juga: Elkan Baggott dkk Menang Lawan Tim Premier League, Gillingham FC Lolos ke Babak Keempat Carabao Cup
Baca Juga: Bahril Fahreza Komentari Posisi Barunya Di PSIS Semarang, Dari Striker Murni Jadi Bek Kiri
9. Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah yang sudah menyala juga sangat membahayakan bagi keselamatan kalian sebagai pengendara, dan tidak hanya itu saja, hal itu juga bisa merugikan orang lain.
Nah itulah beberapa sasaran pelanggaran yang bisa dikebai sanksi tilang ya sobat PoBa.***