Kemnaker Putuskan UMK Tahun 2023 Naik, DPD RI Mendukung dan Mengawal, Simak Besarnya

- 20 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi - UMK
Ilustrasi - UMK /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Usai Menang 9-0, PSIS Semarang vs Locomotive Tbisili di GEORGIA Live di Indosiar? Panser Biru Catat Tanggalnya

"Keputusan ini cukup baik dan melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya,” ujar Hasan Basri yang akrab disapa HB.

Senator asal Kalimantan Utara mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pasca kebijakan kenaikan harga BBM.

“Batasan ini baik dilakukan, karena kita ketahui pandemi belum berakhir. Dunia tidak baik-baik saja, negara-negara Eropa banyak yang resesi,” kata Hasan Basri.

“Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB),” lanjut Hasan Basri.

Senator Muda asal Kalimantan Utara, Hasan Basri berharap agar keputusan ini dapat dijalankan oleh semua pihak baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah, dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.

"Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini," katanya.

Sebagai mitra kemenaker, kita (Komite III DPD RI) siap untuk mengawasi dengan baik,” lanjut HB.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x