Potensibadung.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutusak kenaikan Upah Minimum di daerah dikenal dengan UMK.
Berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan sebesar 10 persen.
Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023.
Hasan Basri menilai, kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat di tengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Piala AFF 2022: Bek Persib Curhat Tak Dapat Panggilan, Fokus Ikuti Program Luis Milla
"Penetapan upah minimum 10% yang tercantum dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini, sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Ketua Komite III DPD RI, dilansir dari siaran pers DPD RI, Sabtu 19 November 2022.
Lanjut dia, dalam berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh yang saat ini masih dibayangi ancaman PHK dibarengi dengan keputusan objektif.
“Ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Menurut Hasan Basri, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh.