12 Komplotan Judi Online Diringkus, Susupkan Iklan di Website Pemerintah

- 27 Januari 2023, 19:37 WIB
komplotan judi online diringkus Bareskrim Polri di Jakarta Utara
komplotan judi online diringkus Bareskrim Polri di Jakarta Utara /ANTARA

Dia pun membeberkan, 12 orang yang ditangkap itu sudah jadi tersangka. Mereka adalah EY (32), GK (30), JN (25), HA (23), DS (19), AL (23), YU (20), NS (24), TP (20), MF (20), HC (19), dan IH (21).

Baca Juga: Peringaran dari BMKG, Awas Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba

Sedangkan 4 DPO adalah ST, PT, AN, dan LR. Dia menyebutkan, dua orang di antara buronan itu diduga bos dari judi online yang diungkap.

Rainhard menjelaskan, para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Detik-detik Truk Pengangkut Mobil Ditabrak Kereta Api Sancaka di Mojokerto

Ancaman hukum untuk para pelaku adalah pidana penjara selama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah