Kasasi MA Selamatkan Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati

- 8 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /editornews.id/

PotensiBadung.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo bisa sedikit lega.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI menerima kasasi Ferdy Sambo mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dengan kata lain, suami Putri Candrawati ini lolos dari hukuman mati.

Baca Juga: Uang Biaya Kuliah Anak Yana Mulyana hingga Berobat di Singapura Turut Disita KPK

Dikutip dari situs Mahkamahagung.go.id, perkara nomor 813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo telah diputus tanggal 8 Agustus 2023.

Dalam amar putusannya, hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Yaitu, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama dan pidana seumur hidup.

Sementara itu, dilansir antaranews.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Baca Juga: Ribuan Calon ASN Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

Baca Juga: Ingin Rebut Takhta Juara, Ruben Onsu Bertekad Cetak Omzet Terbesar Melampaui Semua Rekor Shopee Live

Dia juga menjelaskan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis. Mereka berkeinginan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," terang Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Baca Juga: Dijamu Persis, Marc Klok Bongkar Kondisi Persib Bandung Pasca Kedatangan Bojak Hodak

Terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan detail.

Sobandi justru berdalih salinan putusan akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: PSM Makassar dan Persita Tanggerang di Denda Puluhan Juta, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Namun banding yang diajukan gagal. Karena pada persidangan Rabu (12/4/), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Tak putus asa, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: antaranews.com mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah