“Maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok, Jaksa bisa lebih tegas memberi hukuman tuntutan hukuman pidana selain pidana penjara,” lanjutnya.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy Rafael Alum Trisambodo menolak untuk membayar ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan restitusi senilai Rp52 Miliar kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan anaknya.***