Waduh Ngeri, 5 Kasus Pinjol Berujung Tragis

- 12 Agustus 2023, 12:34 WIB
Ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dari OJK.
Ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dari OJK. /Unsplash/Gilles Lambert/

3. Gara-gara Pinjol Tega Bunuh Anak di Semarang

Kasus ini juga cukup memprihatinkan. Seorang ibu bernama Riska (34) tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia 3 tahun 7 bulan di kamar hotel kawasan gajahmukur, Semarang pada 10 Mei 2022 lalu. Ia juga sempat mengakhiri hidupnya namun gagal.

Baca Juga: Ini dia, 5 Pantai Cantik di Tulungagung yang Siap Mengisi Weekendmu

Baca Juga: Rekomendasi 10 Bakmi Terenak di Jakarta, Tak Pernah Sepi Pengunjung, Siap-siap Antri!

Berdasarkan pengakuannya, Riska nekat melakukan hal tersebut karena takut dengan suaminya. Ia mengaku telah mengambil uang tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman onlinenya.

4. Bunuh hingga Mutilasi Korban di Sleman

Jeratan pinjol juga turut mendorong seorang pelaku untuk membunuh dan memutilasi. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman. Pelaku Heru Prastiyo (23) membunuh Ayu Indraswari (34) warga Jogja. Bahkan, Heru tega memutilasi korban hingga 65 bagian.

Mayat korban kemudian ditemukan salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.

Baca Juga: Catat ! Puncak Hujan Meteor Perseid Terjadi 13 Agustus Besok

Dihadapan polisi, Heru mengaku nekat melakukan hal tersebut karena dirinya terlilit pinjaman online (pinjol). Lantas, Ia membunuh Ayu untuk mendapatkan harta korban agar bisa melunasi utangnya tersebut.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Segala Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah