PotensiBadung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pemilu serentak akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu serentak ini dimaksudkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Untuk masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar bisa mengajukan pindah tempat.
Berdasarkan peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 ada delapan ketentuan yang bisa dijadikan sebagai alasan pindah tempat memilih.
Berikut 8 ketentuan untuk pindah tempat memilih beserta syarat yang harus diajukan:
1. Bertugas di tempat lain
Syarat: Bukti pendukung, surat tugas dari instansi atau perusahaan.
2. Menjalani rawat inap atau menemani pasien rawat inap
Syarat: Surat keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
3. Tertimpa bencana
Syarat: Surat dari BNPB, kepala desa atau lurah, atau pemberitaan media massa
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Marak, Ini Risikonya, Bisa Merusak Masa Depan
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana
Syarat: Surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan
5. Penyandang disabilitas dirawat di panti sosial atau rehabilitasi
Syarat: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
Syarat: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi
7. Bekerja di luar domisili
Syarat: Surat tugas atau keterangan dari instansi atau perusahaan
Baca Juga: Waduh Ngeri, 5 Kasus Pinjol Berujung Tragis
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Syarat: Surat keterangan dari kampus atau lembaga pendidikan.***