HUT ke 78 RI, Setnov – Imam Nahrawi Terima Remisi 3 Bulan, Auto Full Senyum

- 18 Agustus 2023, 13:37 WIB
TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR
TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR /

PotensiBadung.com – Ratusan narapidana korupsi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung memperoleh hak remisi peringatan HUT ke-78 RI.

Tidak terkecuali mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Kedua napi tersebut mendapat masing-masing pengurangan hukuman pidana selama 3 bulan.

“Betul (dapat remisi) tiga bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Wajib Dikunjungi, Ini 5 Wisata Populer di Magetan, Ada Dinosaurus Hingga Wahana Offroad

Kunrat menjelaskan, total narapidana korupsi yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF U-23 2023: Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi Malaysia

Baca Juga: Dari 3 Pinangan Klub, Ini Alasan Aji Santoso Mantap Pilih Persikabo

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah