PotensiBadung.com – Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Mereka sekarang ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.
Dikutip antaranews.com, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan peran keempat tersangka.
Terang dia, tiga dari empat pelaku tersebut, yaitu S, MK dan MA merupakan pemodal.
Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik atau limbah B3 ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” terang Rasio.
Dalam kesempatan tersebut, Rasio menegaskan bahwa upaya penindakan tidak berhenti setelah menetapkan empat tersangka tersebut.