Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Bikin Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo Ngelus Dada, Sarankan Punya Alat Ini
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Morotai, Daerah yang Dipimpin Bupati Terkaya Se-Indonesia
Diketahui sebelumnya, MA memberikan pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa ditingkat kasasi. Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dari 15 tahun penjara. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dijatuhkan hukuman 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun penjara. ***