Sudah Inkrah, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Dilayar ke Lapas Salemba

- 25 Agustus 2023, 13:00 WIB
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan vonis 15 tahun kurungan penjara untuk kuat ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal /PRMN/

PotensiBadung.com – Dua terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8). Mereka adalah Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Proses eksekusi terhadap Ricky dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuat Ma’ruf mengatakan akan menjalani hukumannya selama 10 tahun dikurangi masa penahanan saat penangkapan dan penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga: Lolos Final AFF U-23, Instagram Erick Thohir Diserbu Warganet, Minta Kontrak Shin Tae Yong Diperpanjang

Sementara mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan menjalani sisa hukuman selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan. Dengan eksekusi ini, maka tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dieksekusi sesuai keputusan MA.

Disisi lain, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti membenarkan eksekusi tersebut. Dia menjelaskan eksekusi terpidana Kuat Ma’ruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Nantinya, terpidana Kuat Ma’ruf juga akan akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai dengan SOP yang berlaku seperti terpidana Ferdy Sambo.

“Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x