Panglima TNI Kawal 3 Tersangka Penganiaya Pemuda Aceh Terima Hukuman Maksimal, Hukuman Mati dan Pecat

- 28 Agustus 2023, 21:07 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh mengapresiasi langkah cepat Panglima TNI Yudo Margono memproses anggotanya yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga asal Bireuen Aceh Imam Masykur hingga meninggal dunia.
Anggota DPR RI asal Aceh mengapresiasi langkah cepat Panglima TNI Yudo Margono memproses anggotanya yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga asal Bireuen Aceh Imam Masykur hingga meninggal dunia. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/

PotensiBadung.com - Tindakan tak manusiawi yang dilakukan oleh oknum Paspampres dan dua rekannya sesama anggota TNI dikecam berbagai kalangan.

Tidak terkecuali, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Bahkan Ia memastikan pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, 25 menerima hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Selain Oknum Paspampres, Pomdam Jaya Juga Tetapkan Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiaya Pemuda Aceh

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa Panglima TNI turut prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun memastikan akan mengawal ketiga pelaku menerima hukuman berat, karena mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8) dikutip dari Antara.

Terduga pelaku, yakni Praka RM dan dua temannya yang merupakan anggota TNI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Ketiganya dipastikan dipecat apabila terbukti bersalah.

Baca Juga: Tragis ! 1 Keluarga Tewas Terpanggang di Tanjung Priok, 6 Lainnya Ngungsi di Pos RW

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x