Diduga Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Dicegah Ke Luar Negeri selama 6 Bulan

- 31 Agustus 2023, 23:12 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PotensiBadung.com - KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Pencegahan terhadap politisi partai Golkar tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa dan gratifikasi yang tengah diusut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan upaya pencegahan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.

Diduga pencegahan tersebut, berkaitan dengan status pria nomor satu di lingkup Pemkot Bima ini yang telah naik sebagai tersangka.

Baca Juga: Situs Masih Aktif, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Buntut Promosi Judi Online

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) dikutip PMJNews.

Ali Fikri melanjutkan surat pengajuan pencegahan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi. Nantinya, Wali Kota Bima akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai per Agustus hari ini.

"Itupun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandasnya.

Baca Juga: Tanggapi Oknum Paspampers yang Terlibat Penganiayaan, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum

Baca Juga: Polri Akan Bentuk Direktorat Siber Jelang Pemilu 2024, Ini 9 Polda Terpilih

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 7 lokasi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkot Bima.

7 Lokasi tersebut, diantaranya di Kantor Wali Kota Bima, tepatnya di Ruangan kerja Wali Kota Bima, Ruangan kerja Setda Bima, dan ruangan kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, penggeledahan di rumah Wali Kota, Bima Muhammad Lutfi; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bima; Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima; serta rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen pengadaan, catatan keuangan serta alat elektronik. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah