"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujarnya.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga di akhir nanti dapat kesimpulan. apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (30/8).
Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9) mendatang ***