PotensiBadung.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 Miliar pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (30/8) di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama sang istri, Ernie Meike Torondek yang kini masih berstatus saksi.
Namun demikian, nasib Ernie tidak menutup kemungkinan juga dapat mengikuti jejak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka TPPU pasif.
Baca Juga: Cantik, Muda, dan Berbakat! Hillary Utangnya Rp 10 Miliar
Dikutip dari Antara, nasib Ernie tergantung dalam proses persidangan sang suami, Rafael Alun Trisambodo.
"iya, sangat mungkin, kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Dia melanjutkan, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan, meskipun nama Ernie Meike Torondek saat ini turut disertakan dalam surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Geledah 7 Lokasi di Lingkungan Pemkot Bima, KPK Amankan Dokumen Pengadaan hingga Catatan Keuangan
Baca Juga: 5 Warung Seblak Paling Nikmat di Majalengka, Ada Toping Ceker Naga!