Pertegas Kewenangan Otorita IKN, Undang-Undang No 3 Direvisi

- 17 September 2023, 22:00 WIB
Ibu Kota Negara
Ibu Kota Negara /Instagram @nyoman_nuarta/

PotensiBadung.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sudah dimulai. Meski begitu, beberapa persoalan masih membayangi.

Untuk itu, pemerintah berencana melakukan merevisi Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut.

Melalui revisi ini, pemerintah berusaha memperjelas dan memperkuat kewenangan khusus Otorita IKN dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang yang lebih baik.

Baca Juga: Jadi DKJ, Begini Sejarah Perubahan Nama Jakarta

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis SMSI dan Bhakti Rahayu

Pembahasan mengenai perubahan UU IKN menjadi salah satu sorotan utama dalam Konsultasi Publik IV tentang Rancangan UU Perubahan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Otorita IKN dan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas pada Jumat, 15 September 2023.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Otorita IKN, serta lebih dari 300 peserta yang terdiri dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Satu Agen dengan Asnawi Mangkualam, Ramadhan Sananta Siap ke Liga Korea?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x