Viral! Sebelum MK Ketok Palu, Bambang Pacul Bongkar Opsi Muluskan Gibran

- 17 Oktober 2023, 17:16 WIB
Bambang Pacul
Bambang Pacul /Hari Santoso /Istimewa

Potensi Badung.com - Viral di media sosial, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu.

Di mana salah satu poinnya adalah mengabulkan gugatan yang meminta syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. 

Ternyata, opsi putusan itu sudah dibongkar oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Baca Juga: Suporter Dilarang Hadir di Laga PSS Sleman Vs Persik Kediri Imbas Insiden di Laga Lawan Madura United

Dikutip dari akun Instagram Total Politika, Selasa 17 Oktober 2023. Putusan MK yang akhirnya membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 sudah bocor duluan.

Dalam diskusi dengan Total Politik, 29 September 2023. Bambang Pacul menjelaskan bahwa gugatan soal usia akan mental.

“Dari 40 tahun terus turun, sekarang tuntutannya sudah berubah, itu sudah ditolak. Supaya kalian paham, ini bukan off the record, ini Ketua Komisi III udah tahu itu. Jadi skornya 6 menolak, dua setuju, 1 walk out,” papar dia meyakinkan.

Opsi tersebut ungkap dia tentu akan diketok palu oleh MK sebelum 19 Oktober 2023 atau sebelum pendaftaran Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Sudah Unggul 6-0, Timnas Indonesia Tetap Ingin Pesta Gol Lawan Brunei Darussalam

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Instagram Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x