"Ini ada tuntutan JR baru oleh anak UNS dengan pengacara. Tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Kalau ini disahkan berarti usia 40 tahun atau pernah menjabat, jadi kalau ini nanti disahkan ya tetap bisa, karena ada kata-kata atau. Kalau toh disahkan sebelum tanggal 19 Oktober,” tukasnya.
Bocornya putusan MK tersebut tentu menjadi perhatian warganet terkait skenario politik memuluskan Gibran yang diduga sudah direncakan dengan matang. (*)