Kapok! Peras Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Barang Bukti Rp 7 Miliar

- 23 November 2023, 08:11 WIB
Potret Gedung KPK
Potret Gedung KPK /PotensiBadung.com


PotensiBadung.com
- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

SYL sendiri sudah dikerangkeng dan menjalani persidangan terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Penetapan tersangka bos KPK itu dijelaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar

Baca Juga: Hadapi Dewa United, Penyerang Persib Ini Ungkap Target Timnya

Dikutip PotensiBadung.com dari akun TikTok @Neumedia, Kamis 23 November 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 91 orang saksi dan mengambil keterangan dari 4 orang ahli.

Proses ini juga melibatkan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura senilai Rp 7 miliar.

Baca Juga: Elvis Kamsoba, Striker Anyar PSS Sleman Ingin Jungkalkan Persib Bandung hingga PSIS Semarang

Baca Juga: Catat, Begini Efek Positif dan Negatif Media Sosial

Jenderal satu ini pun dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 12e dan Pasal 12B.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah