Dewan Pers Tak Larang Wartawan Rangkap Anggota LSM, tapi Lebih Baik Mengundurkan Diri

- 23 November 2023, 13:22 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberi penjelasan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberi penjelasan. /Dewan Pers./

 

PotensiBadung.com - Dewan Pers sebagai lembaga pengawas media massa melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers secara rutin menerima pengaduan masyarakat.

Hal ini terkait wartawan atau pimpinan redaksi pers yang juga merangkap sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2023/2024 Dewa United vs Persib: Bojan Hodak Mengaku Senang, Ada Apa?

Keluhan masyarakat terutama terkait ketidaknyamanan dan kegelisahan atas kehadiran mereka yang seringkali tumpang tindih.

Media-media tersebut tidak jarang mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan mereka sebagai nara sumber dengan atribusi LSM atau organisasi massa tertentu.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Pegawai KPK Ucap Alhamdulillah

"Bahkan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan seringkali mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian mengidentifikasi dirinya sebagai wartawan atau memuat hasil informasi di media mereka tanpa memberitahukan kepada narasumber," paparnya dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: Ariex Pratama

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah