PotensiBadung.com - Eddy Hiariej, yang juga dikenal dengan nama Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Keputusan ini diambil setelah Eddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengunduran diri Eddy Hiariej disampaikan melalui surat yang telah dia kirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Panser Biru Desak Yoyok Sukawi segera Banding atau...?
Baca Juga: Awalnya Dua, Berkembang Jadi Lima! JPU Cium Keanehan Penambahan Rekening Unud
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah diterima.
Saat ini, surat tersebut masih menunggu pembacaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan akan segera disampaikan setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur.
Meskipun surat pengunduran diri telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku belum mengetahui perihal mundurnya Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Sidak Restoran dan Hotel yang Memperkerjakan Orang Asing