PotensiBadung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menjadi sorotan tajam ketika Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut tiga, memberikan tanggapannya terkait situasi ini dalam interaksi dengan mahasiswa yang diabadikan dalam video TikTok @Infoseputarpresiden pada Selasa, 6 Februari 2024.
Meskipun berada dalam kubu berseberangan, Mahfud MD memberikan jawaban yang bijak. Ia menegaskan bahwa secara hukum dan prosedural, pencalonan Gibran sudah bersifat final dan sah.
Baca Juga: Pilih Tetap Jadi Oposisi, Butet Ingatkan Relawan Jokowi Berhenti Menjilat
Baca Juga: Berantas Halinar, Petugas Rutan Negara Amankan 2 Gelas Kaca dan 17 Paku Besi
Keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Gibran, memungkinkan partisipasinya dalam pemilu 2024 tetap berlangsung.
Mahfud MD menjelaskan bahwa DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU dan bukan mengadili keputusan KPU, sehingga produk keputusan tersebut tidak dimasalahkan.
Namun demikian, Mahfud MD menyoroti fakta bahwa Hasyim Asy'ari telah dua kali menerima peringatan keras dari DKPP.
Baca Juga: Due Pebalap Tim Monster Energy Yamaha Percaya Diri Tampil Baik di MotoGP 2024