PotensiBadung.com - Aiman Witjaksono akhirnya melayangkan gugatan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hal ini tak lepas penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik saat dirinya berstatus saksi, yakni berupa ponsel dan empat barang bukti lainnya. Dalam praperadilan itu, Aiman juga berharap penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.
Baca Juga: Dihadang Pendukung 02, Ganjar Nggak Marah, Malah Diajak Makan
Baca Juga: BEM Unud dan Aliansi Minta Jokowi Cs Segera Mundur Karena Merusak Demokrasi
Untuk diketahui, Aiman yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD dilaporkan oleh Fikri Fahrudin, perwakilan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, atas pernyataannya tentang adanya perintah Komandan di Kepolisian untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Fikri melaporkan Aiman dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016 dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan tentang Hukum Pidana. Di sisi lain, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Aiman tidak dapat dipidana dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016 tetapi terdapat dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Sembunyi di Bali, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Rusia Pelaku Penggelapan Pajak
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Baliho Pilpres dan Caleg Gerindra Sudah Harus Hilang Sebelum Pemilu
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, praperadilan itu merupakan hak Aiman sebagai saksi.