PotensiBadung.com - Rudenim Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali, berhasil mendeteksi dan melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terlibat dalam skandal penggelapan pajak berskala besar di negara asalnya.
Kasus ini melibatkan seorang pelaku bernama DL (36) yang mencoba ngumpet di Bali setelah kabur dari ancaman hukuman di Rusia.
DL, yang sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor hingga November 2024, diamankan di wilayah Pecatu pada tanggal 5 Januari 2024, dalam pengawasan rutin keimigrasian.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Baliho Pilpres dan Caleg Gerindra Sudah Harus Hilang Sebelum Pemilu
Baca Juga: Prabowo Pastikan Bandara Bali Utara Dibangun Sesuai Ciri Khas Bali: Jangan Asal Pembangunan
Saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya dengan alasan rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023, menyebabkan kecurigaan pihak berwenang.
Keterlibatannya dalam inspeksi ini mengarah pada penahanan dan pemrosesan lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tempat DL bekerja, PT. L.L.A, mengungkap bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan tidak memiliki kantor fisik yang valid.