Jika ingin melakukan perubahan maka calon jamaah harus membatalkan izinnya dan mengajukan permohonan kembali karena hal tersebut tidak bisa dilakukan dalam sistem.
Selain itu, pemerintah Arab juga telah memberikan fasilitas lainnya bagi umat muslim dari luar negeri.
Setiap orang dengan berbagai jenis visa seperti visa, kunjungan, dan pariwisata, diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, lokasi makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah, setelah menjadwalkan janji temu elektronik.
Baca Juga: Ini Target Penyerang Anyar Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen
Selain itu, durasi visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari untuk mengakomodasi masa tinggal yang lebih lama bagi jamaah.***