Tetap Ngantor dan Jalankan Program, AWK Anggap Sekjen DPD RI Gak Paham Aturan

- 19 Maret 2024, 16:37 WIB
Tetap Ngantor dan Jalankan Program, AWK Anggap Sekjen DPD RI Gak Paham Aturan
Tetap Ngantor dan Jalankan Program, AWK Anggap Sekjen DPD RI Gak Paham Aturan /
PotensiBadung.com - Arya Wedakarna tetap berkantor dan menjalankan progran-program dirinya sebagai Anggota DPD RI Bali meskipun telah diminta untuk meninggalkan Kantor DPD RI Bali terakhir pada tanggal 12 Maret 2024 lalu. 
 
Sebelumnya, Kesekretariatan DPD RI telah meminta AWK untuk mengosongkan ruang kerja paling lambat tanggal 12 Maret 2024. Permintaan itu tertuang dalam surat DPD RI bernomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.
 
Terkait itu, AWK menilai surat permintaan segera hengkang dari Kantor DPD Bali itu cacat prosedur karena masih ada proses banding yang sedang dia ajukan di PTUN Jakarta untuk menggugat BK DPD RI yang memberhentikannya pada 2 Februari 2024 lalu. 
 
"Termasuk saya juga ingin memberikan pelajaran kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD RI jangan sampai lembaga DPD RI lembaga yang mungkin kita kenal pembuat Undang-undang, pengawas Undang-undang tapi tidak memahami aturan," ucapnya di Kantor DPD RI Bali, Selasa (19/2/2024).
 
 
 
"Di mana-mana itu kita tunggu sampai inkrah sampai keputusan dari Mahkamah Agung sebelum itu terjadi ya tiang tetap wakil rakyat, kan belum ada PAW (Pergantian antarwaktu) saya kan begitu, dan yang menentukan PAW itu KPU," sambungnya. 
 
Sebab itu AWK mengatakan selama masih dalam proses gugatan dan belum inkrah di PTUN maka DPR RI bahkan Presiden sekalipun harus tunduk pada proses yang sedang berlangsung pengadilan. 
 
Apalagi, kata dia, Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu dirinya sebagai Anggota DPD RI tidak ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi. 
 
"Dan saya sampai sekarang belum menerima Keputusan Presiden yang ditandatangani sama Jokowi. Gak ada itu, belum terima sampai sekarang," ucapnya. 
 
 
"Itu cuma surat pengantar dari stafnya aja. Sampai sekarang secara hukum saya gak nerima kok," tutup AWK.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x