Sidang Segera Bergulir di PTUN, AWK: Sesuai Harapan

- 18 Maret 2024, 11:12 WIB
AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat
AWK Dipecat dari Anggota DPD RI Karena Diduga Pelanggaran Berat /Instagram / aryawedakarna/
PotensiBadung.com - Gugatan Arya Wedakarna (AWK) terhadap BK DPD RI yang memecatnya di PTUN Jakarta akan segera bergulir. Gugatan PTUN AWK dinyatakan berhasil untuk lolos dalam tahapan persiapan. 
 
Sebelumnya Gugatan PTUN Nomor 65/G/2024/PTUN.JKT juga dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga lolos dalam tahap dismissal dan layak untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
 
"Mulai minggu depan sudah mulai. Sejauh ini sesuai dengan harapan," ujar AWK kepada PontesiBadung.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/3/2024). 
 
 
Diketahui, BK DPD RI secara resmi memecat AWK pada 2 Februari 2024 lalu buntut perntataannya yang dinilai bernada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). AWK di pecat dengan alasan melanggar kode etik DPD RI. 
 
Dengan telah dipecatnya oleh BK DPD RI tersebut, AWK diminta untuk hengkang dari kantor DPD RI Bali terakhir pada tanggal 12 Maret 2024 lalu. 
 
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh calon DPD RI yang kembali terpilih pada Pemilu 2024 itu. Alasannya adalah menunggu hasil keputusan gugatan di PTUN Jakarta. 
 
 
 
Bahkan dia mengaku masih menjalankan program-program DPD RI sebagai Anggora DPD RI Dapil Bali. 
 
"Liat Instagram AWK dan FB AWK berkegiatan. Masih aktif karena selama belum ada keputusan PTUN ya AWK tetap anggota aktif dan sah. Program-program tetap berjalan," tandasnya.***

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x