MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN: Tidak Ada Alasan

- 23 Maret 2024, 13:28 WIB
Ilustrasi ganja. Mahkamah Konstitusi menolak legalisasi ganja di Indonesia. (Freepik).
Ilustrasi ganja. Mahkamah Konstitusi menolak legalisasi ganja di Indonesia. (Freepik). /

PotensiBadung.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orangtua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

Dari segi medis, Marthinus menilai, bahwa pemakaian ganja yang berlebihan akan memengaruhi saraf manusia.

Selain itu, kata Marthinus, dari berbagai penelitian mengungkapkan, tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.

Baca Juga: Laga Uji Coba Kedua Timnas Indonesia U 20 vs China, Arkhan Kaka Inginkan Hal Ini

"Saya melihat berdasarkan petimbangan medis, dan etis tentang larangan ganja ini," kata Marthinus.

Sementara dari segi etis, ia mengatakan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

"Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," kata Marthinus.

Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti, dan Supardji atau pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

Baca Juga: Luncurkan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Bentuk Komitmen Kemenkumham Bali

Pipit dan Supardji merupakan orangtua dari Shita Aske Paramitha, yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.

Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, pada Rabu 20 Maret menyebut, narkotika golongan I (ganja dan turunannya), hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Pasalnya, dikatakan Guntur, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagai ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan belum ada bukti pengkajian, dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut), atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-13 dan Keutamaannya, Agar Dihindarkan dari Segala Perbuatan Buruk

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Agar isu tersebut dapat segera selesai, dan terjawab secara rasional dan juga ilmiah.

Pengkajian diperlukan, mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan, dan alasan kemanusiaan.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x