Jerinx SID Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Pengancaman, Ucapkan: Kun Fayakun

- 1 Desember 2021, 15:34 WIB
Jerinx SID Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ucapkan: Kun Fayakun
Jerinx SID Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ucapkan: Kun Fayakun /Kolase Instagram @adamdenigrk/@true_jrx


PotensiBadung.com- Laporan kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx memasuki babak baru.

Sebelumnya, Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman akibat komentarnya di media sosial bersama pegiat media sosial, Adam Deni.

Keduanya diketahui sempat berdamai, namun, Adam Deni selaku pelapor tetap ingin proses hukum berlanjut.

Baca Juga: Kabar Terbaru PSIS Semarang, Flavio Junior Direkrut, Brian Ferreira Dilepas, Panser Biru dan Snex Setuju?

Baca Juga: Persib Bandung, Arema FC, dan Bhayangkara FC Jangan Sepelekan Peringatan Teco, Kali ini Tak Main-main

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Rabu hari ini musisi asal Kuta Bali ini memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyerahan berkas perkara dan tersangka yang menjerat dirinya perihal kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan Pusat.

Jerinx datang ke Jakarta ditemani oleh istri Nora Alexandra Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Papua Dihadang 2 Ormas, Bentrok Pecah di Denpasar, Puluhan Luka

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Kamis, 2 November 2021 untuk Shio Ular, Shio Kambing, dan Shio Kerbau

Saat keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 11.15 WIB dia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

"Kun Fayakun," kata Jerinx di Polda Metro Jaya secara singkat.

Kemudian, drummer band SID tersebut juga menyatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan tes kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya.

Ia juga memastikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Mau di cek kesehatannya. Proses hukum intinya tetap berjalan ya," lanjutnya dilansir dari laman PMJ News. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah