Buntut Insiden Salah Jersey Jandia Eka Putra, PSIS Semarang Didenda Rp50 Juta

- 7 Desember 2021, 12:06 WIB
Buntut Insiden Salah Jersey Jandia Eka Putra, PSIS Semarang Didenda Rp50 Juta
Buntut Insiden Salah Jersey Jandia Eka Putra, PSIS Semarang Didenda Rp50 Juta /@Intagram/Miftahul Huda/

PotensiBadung.com – Buntut insiden salah jersey kipper PSIS Semarang Jandia Eka Putra saat kontra melawan PSM Makassar semakin panjang.

BRI Liga 1 diselimuti dengan insiden salah jersey yang membuat para penggemar sepak bola geram.

Pada pertandingan tanggal 22 November 2021, kipper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra terlihat mengenakan jersey milik Joko Ribowo.

Pada pertandingan kontra PSM Makassar tersebut Jandia Eka Putra menggunakan jersey dengan nomor punggung 33.

Baca Juga: Persib Bandung Tak Gentar Hadapi Persebaya, Coach Robert Albert : Persib Punya Pertahanan Baik

Seharusnya, nomor punggung kipper dengan ciri khas rambut dikuncir tersebut adalah 30 dan itu sudah tercantum dalam daftar susunan pemain PSIS Semarang vs PSM Makassar.

Melihat insiden ini, Komite disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman kepada PSIS Semarang.

Berdasarkan hasil Sidang Komite Disiplin PSSI tanggal 3 Desember 2021, Komdis secara resmi menjatuhkan hukuman kepada sang kipper juga.

Hasil sidang tersebut mengatakan Jandia Eka Putra secara resmi telah melakukan melanggar pada babak kedua kontra PSM Makassar.

Halaman:

Editor: Imam Rosidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x