Dilarang FIFA, Mengenal Lebih Dalam soal Gas Air Mata dan Dampak Fatalnya

- 4 Oktober 2022, 13:58 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang damai.
Aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang damai. /

PotensiBadung.com - Pertandingan Liga 1 2022/2023 di pekan ke-11 yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya harus berakhir tragis.

Pasalnya, lebih dari 120 korban meninggal akibat kerusuhan yang dikabarkan dilakukan oleh suporter dan aparat.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Kemenpora, Polri, dan PSSI melakukan evaluasi menyeluruh hingga menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan dilakukan.

Baca Juga: BENDERA Setengah Tiang untuk Kanjuruhan, Presiden FIFA Gianni Infantino Katakan Dunia Sepakbola Terguncang!

Baca Juga: Tragis! 5 Sepak Bola Paling Mematikan di Dunia, Termasuk Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.

Larangan mengenai gas air mata tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".

Dilansir dari ANTARA, sejumlah pihak menuding tindakan aparat keamanan dalam penanganan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan berlebihan.

Baca Juga: LINK KESAKSIAN Suporter di Kanjuruhan, Saksikan Kematian Bayi di Gendongan Sang Ibu saat Tembakan Gas Air Mata

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Halodoc ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah