TERUNGKAP! Dalang di Balik Gas Air Mata Kanjuruhan, Ancaman Pidana Paling Lama 5 Tahun?

- 7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Adiwinata Solihin/

PotensiBadung.com - Buntut tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang akan bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: UPDATE! 3 Pemain Persib Bandung Dipanggil PSSI di Tengah Investigasi Kanjuruhan, Ada Apa?

Baca Juga: Timnas Indonesia On Fire Tatap Piala Asia, Kiper Bali United Justru Dibuat Khawatir

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi, dikutip dari ANTARA.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Baca Juga: Reaksi Ketum PSSI Pasca-Polri Tetapkan Dirut Liga Indoensia Baru (LIB) Jadi Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: PSIS Semarang Unggah Latihan, Dua Sosok Ini Dicari, Mahesa Jenar Disindir Fans?

Di antara 6 tersangka yang telah disebutkan, siapakah dalang dari gas air mata yang diarahkan kepada para penonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu?

Mereka adalah Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Keduanya adalah pihak yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga: Bye! Tak Ada Kompetisi, Persib Bandung Lakukan Latihan Terakhir, Luis Milla Beri Pesan Khusus

Baca Juga: FIX! Liga 1 Ditunda, Persib Bandung Konfirmasi ‘Bubarkan’ Pemain? Luis Milla Bilang Begini

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Baca Juga: DIKONFIRMASI Luis Milla, Liga 1 Dijeda, Pemain Persib Bandung Mulai ‘Dibebaskan’, Ini Catatannya

Baca Juga: FIX! Liga 1 Ditunda, Persib Bandung Konfirmasi ‘Bubarkan’ Pemain? Luis Milla Bilang Begini

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Jika melihat pasal yang akan disangkakan pada pelaku dalang gas air mata, maka mereka dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Baca Juga: RAJA Charles III Ucapkan Bela Sunkawa untuk Korban Kanjuruhan, Warganet Indonesia Bilang Ini!

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Ini Kata Adik Gian Zola, Gelandang Persib Bandung: Kami Berada di Track yang Benar

Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

Sedangkan dalam Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa:

(1) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Ini Kata Adik Gian Zola, Gelandang Persib Bandung: Kami Berada di Track yang Benar

Baca Juga: Setelah TOKYO VERDY, Klub Asnawi Mangkualam di K League 2 Ansan Greeners FC Berikan Ucapan Bela Sunkawa

(2) “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah”.

Melihat kedua pasal tersebut, maka kemungkinan besar dalang dari gas air mata tragedi Kanjuruhan dapat dipenjara selama 5 tahun.

Apakah hukum tersebut sudah setimpal dengan perbuatan mereka?***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah