Disebutkan ketiga zat berbahaya tersebut seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup. Kalau pun ada harus kadarnya sangat sedikit.
Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.
Dengan temuan tersebut, Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.
Baca Juga: BANJIR Dukungan! Via Vallen Ikhlas? Begini Kondisi Anak Dalam Kandungannya: Ami Bingung Nak
Tenaga kesehatan dalam hal ini juga diminta menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," kata Menteri Kesehatan.
Warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirup yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat yang lain seperti obat anti-epilepsi disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tinggalkan Lapangan Sebelum Laga Manchester United Vs Tottenham Selesai, Ada Apa?