Ini Aturan Menyeberang ke Bali Setelah PPKM Skala Mikro Diberlakukan

14 Februari 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi kapal layar /Pixabay/susannp4/

POTENSIBADUNG.COM- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diberlakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Pembatasan ini efektif berlaku pada Selasa, 9 Februari 2021 sampai Senin, 22 Februari 2021.


Terkait dengan pemberlakuan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang akan bepergian khususnya yang menggunakan transportasi laut. Seperti misalnya saat akan menyebrang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Jembrana maupun dari pelabuhan lainnya.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan bagi penumpang kapal laut selama pemberlakukan PPKM skala mikro. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Panjer Terungkap, Polisi Sita Pisau Jenis Kerambit


Dalam surat edaraan tersebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo dalam keterangannya, Jumat, 12 Februari 2021, mengatakan aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut yang telah ditetapkan Kemenhub tersebut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul "PPKM Mikro Resmi Berlaku, Berikut Aturan bagi Penumpang Kapal Laut".


Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan untuk perjalanan domestik, penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan atau yang dikenal dengan 3 M. Selain itu juga harus patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Aturan lain adalah penumpang menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam.

Selanjutnya, penumpang kapal laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain.

Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun yang akan berlayar menggunakan kapal laut tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Dalam aturan yang diterbitkan Kemenhub, calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.


Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Peraturan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 9 Februari 2021 sampai Senin, 22 Februari 2021.*** (Dila Nashear/pikiran-rakyat.com)

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler