Kasus Tanam Ganja di Ubud Masuk ke Meja Pengadilan, Terancam 20 Tahun Penjara

20 Februari 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi pohon ganja /Foto: Pixabay/JRByron/

POTENSIBADUNG.COM- Kasus tanam ganja di wilayah Ubud Gianyar, Bali kini masuk ke meja pengadilan pada Kamis 18 Februari 2021. Dalam persidangan ini terdakwa Giovanni Biondi, yang lebih dulu diajukan ke meja hijau.

Dalam sidang perdana ini majelis hakim diketuai oleh Angeliky Handajani Dai,SH.,MH. Jaksa yang menangani perkara ini salahsatunya jaksa dari Kejati Bali I Wayan Maret.

Persidangan sendiri digelar secara virtual dengan menghadapkan terdakwa di depan layar para hakim dan jaksa.

Baca Juga: Peruntungan Asmara Hari Ini 20 Februari 2021, 6 Zodiak Beruntung, Aries dan Pasangan Makin Saling Cinta

Baca Juga: Berkas Apa Saja yang Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021? Ini yang Harus Ada

Dalam sidang dakwaan disebutkan terdakwa diamankan dengan barang bukti 1.767,68 gram yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp10 juta dari seseorang bernama Joni (DPO).

Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas Polda Bali pada Oktober 20220. Saat itu dua orang yang ditangkap adalah Johannes Pradipta (32) dan Giovanni Biondi (30). Total barang bukti dari dua orang ini 4,5 kg.

Hanya saja dalam sidang kemarin baru satu orang saja yang diajukan ke meja peradilan.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Johanes adalah ganja 1.807,16 gram dan dari Giovanndi 2.702,14 gram yang seluruhnya meliputi batang, biji dan daun ganja.

Kronologi penangkapan ini bermula pada Sabtu, 13 Oktober 2020, pukul 19.00 Wita bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram.

Saat dilakukan penyidikan, dia mengaku masih menyimpan ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali.

Baca Juga: Ramalan 3 Zodiak 20 Februari 2021: Kejutan Besar Menunggu Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini 20 Februari 2021, Aries Menghasilkan Banyak Uang

Di lokasi ini ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Ganja ini ditanam dan dirawat terdakwa.

Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang beratnya seluruhnya ada 2.697,52 gram.

Total ganja yang diamankan dari tangan Giovanndi, berat 2.702,14 gram. Serta tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm.

Rekannya yang tinggal di rumah bernama Johannes (berkas terpisah) juga diamankan.

Dari kamar Johannes diamankan 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP.

Total barang bukti yang diamankan dari keduanya ini memiliki berat labih dari 4,5 kilo gram.

Terdakwa dijerat dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler