POTENSI BADUNG.COM - Oknum sulinggih I Wyn Mahardika menjalani sidang perdana secara daring atau online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 1 April 2021.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Lengkap yang Ditulis Pelaku Penyerang Mabes Polri, Singgung Bank hingga Ahok
Baca Juga: Persingkat Bulan Madu, Kiper Bali United Langsung Ikut Latihan Usai 3 Hari Menikah
Sidang perdana yang digelar tertutip ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juru Bicara II Made Putra Astawa,SH.,MH mengatakan terdakwa mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU.
"Terdakwa dijerat dalam dakwaan subsider Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan," kata Astawa usai sidang.
Baca Juga: Teroris di Mabes Polri Terekam Video Amatir Gunakan Pakaian Hitam
Baca Juga: BREAKINGNEWS Mabes Polri Diduga Diserang OTK, Terdengar Suara Tembakan
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengaku tak keberatan sidang digelar secara online.
Namun saat menghadirkan saksi, pihaknya ingin sidang digelar secara tatap muka atau Offline.
"Terdakwa mengajukan sidang offline saat dihadirkannya saksi nantinya. Juga dilampirkan pengajuan untuk bisa penahanannya dirumahkan atau ditangguhkan," kata Astawa.
Baca Juga: Sebuah Gudang Mini Market di Sesetan Ludes Dilahap Si Jago Merah
Baca Juga: PROMO Alfamart Hari Ini 31 Maret 2021, Diskon Harga Minuman Hingga 30% Mulai dari Rp 2.700
Untuk diketahui, terdakwa diadili terkait laporan korban atas dugaan pencabulan yang di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar, pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita
Dugaan pelecehan itu dilakukan ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh.