Terungkap Motif Pembunuh Mantan Pacar di Sanur, Pelaku Enggan Kembalikan Moge Milik Bule Slovakia

7 April 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan seorang perempuan di Sanur, Denpasar. /PIXABAY/PublicDomainPictures


POTENSI BADUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan seorang perempuan warga negara (WN) Slovakia yang tinggal di Sanur mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar secara online atau dengan menggunakan protokol kesehatan.

Terdakwa yang dihadirkan ini adalah Lorens Parera (21). Terdakwa ini merupakan mantan kekasih dari korban bernama Andriana Simeonova (29).

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Tewas Minum Potasium di Buleleng, Korban Kelima yang Bunuh Diri dalam Satu Keluarga

Baca Juga: Petugas Temukan Bule Rusia Mengemis ke Warga di Pecatu

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Lovi Pusnawan, ini terungkap sejumlah fakta mengenai latar belakang pembunuhan tersebut.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam," kata Jaksa, Selasa 6 April 2021.

Dalam sidang ini juga dijelaskan detail kronologi pembunuhan tersebut.

Aksi pembunuhan ini berlangsung pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 19.00 Wita di rumah kontrakan korban Andriana Simeonova, Jalan Pengiasan III Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.

Terdakwa mengaku sakit hati karena diputus oleh korban. Rasa jengkel terdakwa bertambah setelah dia diminta untuk mengembalilkan motor gede (moge) merk Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C.

Baca Juga: Otak Pembobol ATM di Bali Ditangkap, Pelakunya Bule Bulgaria

Baca Juga: HP Korban Hilang, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Kasus Jasad Tersumpal Kain di Buleleng

Bahkan permintaan itu juga disertai dengan ancaman dari korban jika tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke polisi.

Dari hal inilah terdakwa gelap mata dan merencanakan untuk menghabisi korban.

Rencana pun disusun, terdakwa kemudian membawa pisau belati dan diselipkan di jas hujan terdakwa menuju rumah korban.

Pembicaraan singkat sempat terjadi. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban.

Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.

Baca Juga: WASPADAI Tulang Keropos dari 5 Pertanda yang Kerap Tak Disadari Ini, Satu Diantaranya Bungkuk

Baca Juga: Krisdayanti Angkat Bicara Setelah Pernikahan Atta Halilintar Dan Aurel Disebut Menambah Kerumunan

Mengetahui korban tersungkur, justru terdakwa malah mengambil ponselnya lalu membuangnya ke semak-semak.

Dia juga sempat mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak darah yang menempel di pisau belati.

Fakta lain juga terungkap, terdakwa yang asal Papua ini juga meminta Rp50 juta sebagai syarat agar dia mau meninggalkan korban.

Uang ini mau digunakan sebagai biaya pulang ke Papua.

Berdasarkan sejumlah hasil penyidikan ini, terdakwa diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler