Kasus Sengketa Tanah Promotor Tinju Dunia Zaenal Tayeb, 'Hal yang Wajar Jika Istri Bela Suami'

23 September 2021, 20:20 WIB
Istri Zaenal Tayeb ( tengah ) didampingi Mila Tayeb, kuasa hukum Zaenal Tayeb /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Somasi yang dilayangkan kubu dari lawan Zaenal Tayeb dalam sidang sengketa tanah dinilai cukup aneh. Pasalnya somasi dilayangkan hanya karena istri dari Zaenal Tayeb mengatakan kalau suaminya tidak bersalah.

Ungkapan istri Zaenal Tayeb yakni Dewi Tayeb yang menyebut suaminya tak bersalah adalah hal yang wajar. Justru sebaliknya jika hal itu malah dianggap bermasalah adalah hal yang aneh.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Borneo FC, Misi ke Puncak Klasemen

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Jumat 24 September 2021 untuk Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi

"Jadi saat itu bu Dewi, sebagai seorang istri mengatakan suami saya tidak bersalah. Menurut saya itu hal yang wajar dan sah-sah saja jika keluarga atau kerabat atau sahabat mengatakan demikian," kata Mila Tayeb, kuasa hukum Zaenal Tayeb.

Terkait somasi yang dilayangkan buntut dari seorang istri mengatakan suaminya tidak bersalah adalah selain soal pernyataan dari istri Zaenal Tayeb yang berucap "suami saya tidak bersalah" juga soal RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) perusahaan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Borneo FC, Misi ke Puncak Klasemen

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Jumat 24 September 2021 untuk Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi

"Pada intinya kami tidak ingin persoalan ini justru berkembang. Kami ingin menghormati proses hukum. Kita sudah beri jawaban atas somasi tersebut," singkat Mila.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari HG Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs Borneo FC, Misi ke Puncak Klasemen

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Jumat 24 September 2021 untuk Shio Kelinci, Shio Kuda, Shio Monyet, dan Shio Ayam

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang dropnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

Baca Juga: Update Perkiraan Cuaca Kamis 23 September 2021 untuk DKI Jakarta di 6 Titik Kota

Baca Juga: Teuku Ryan dan Ria Yunita, Ria Ricis, Lamaran Hari Ini Disiarkan Live MNC TV

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Untuk diketahui Yuri Pranatomo yang sebelumnya diadili telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pertimbangan Hakim, bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga: Update Perkiraan Cuaca Kamis 23 September 2021 untuk Provinsi Jawa Timur di 38 Titik Kota

Baca Juga: Belum Pernah Menang di Liga, Pelatih Persikabo 1973 Minta Pemain Waspadai Kekuatan Barito Putera

"Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

Baca Juga: Bruno Silva Minta Maaf Ke PSIS Semarang, Semoga Tak Terulang

Baca Juga: Update Perkiraan Cuaca Jumat 24 September 2021 untuk Provinsi DKI Jakarta di 6 Titik Kota

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang artinya secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler