PotensiBadung.com - Persidangan dugaan memberikan keterangan palsu yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa 19 Oktober 2021.
Kali ini sidang mendengarkan keterangam saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yakni DR.IGST Ketut Ariawan,SH.MH seorang ahli dibidang hukum pidana.
Saksi ahli ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.
Dalam keterangannya, sidang yang digelar secara virtual dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saksi dari Unud menyebutkan akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari Notaris.
Baca Juga: DUH.. Seekor Harimau Sumatera Mati Karena Ini
Baca Juga: Alien Produseri Single Dua Penyanyi Anak Bali
Menurutnya, jika dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan.
Kata dua untuk menentukan hukum pidana, kata saksi ahli harus dicari dan dibuktikan kebenaran materil atau setidak tidaknya mendekati dari kebenaran formil. Dalam hal ini, sebutnya bahwa akta itu adalah aktif.
Menurut saksi ahli ini, keterangan palsu dalam akta outentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta outentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan objeknya.
Baca Juga: Aktor ‘K' Dirumorkan Paksa Pacar Aborsi: Fanbase Kim Seon Ho Ancam Kan Tempuh Tindakan Hukum
Baca Juga: Salt Entertaiment Akhirnya Rilis Fakta tentang Rumor Aborsi yang Melibatkan Kim Seon Ho
Jika ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan, kata dia tidak bisa dilakukan kesepakatan.
"Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli. ***