PotensiBadung.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021.
SE ini terkait pencegahan COvid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam SE ini, Bali tegas melarang gelaran pesta tahun baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Koster dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Desember 2021.
Ia mengatakan perayaan tahun baru diminta digelar di rumah masing-masing. Hal ini untuk membatasi kerumunan dan perjalanan.
Aturan lainnya yakni jam operasional pusat perbelanjaan, mall dan rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 22.00 Wita.
Sementara itu Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pratama Arhan Makin Bersinar, Panser Biru Setuju PSIS Semarang Cetak Pemain Bintang Bukan Beli
Semua pihak TNI, Polri, hingga Satpol PP harus menegakam operasi yustisi.
"Melaksanakan pengawasan protokol kesehatan dan pengetatan dengan aplikasi pedulilindungi di tempat publik, fasilitas umum, tempat hiburan, obyek wisata, mall, pusat perbelanjaan dan rumah makan," katanya.